Bentuk-bentuk Uang Elektronik







Bentuk dan macam uang elektronik itu dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Berdasarkan Medianya
Uang elektronik memiliki media elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan nilai uang (monetary value) yang dibedakan atas dua jenis:

  1. Uang elektronik yang nilai uang elektroniknya selain dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit juga dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh pemegang. Media elektronik yang dikelola oleh pemegang dapat berupa card – based dalam bentuk chip yangtersimpan pada kartu atau berupa software- based yang tersimpan pada harddisk yang terdapat pada personal computer milik pemegang. Dengan system pencatatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik dapat dilakukan secara off-line dengan mengurangi secara langsung nilai uang elektronik pada media elektronik yang dikelola pemegang.
  2. Uang elektronik yang nilai uang elektroniknya hanya dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit. Dalam hal ini pemegang diberi hak akses oleh penerbit terhadap pengguna nilai uang elektronik tersebut. Dengan system pencacatan seperti ini, maka transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik ini hanya dapat dilakukan secara on-line dimana nilai uang elektronik yang tercatat pada media elektronik yang dikelola penerbit akan berkurang secara langsung.
  • Berdasarkan Masa Berlaku Media Uang Elektronik
Berdasarkan masa berlaku medianya, uang elektronik dibedakan kedalam dua bentuk:

  1. Reloadable = Uang elektronik dengan bentuk reloadable adalah uang elektronik yang dapat dilakukan pengisian ulang, dengan kata lain, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.
  2. Disposable = Uang elektronik dengan bentuk disposable adalah uang elektronik yang tidak dapat diisi ulang, apanila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang.
  • Berdasarkan Jangkauan Penggunaannya
Uang elektronik berdasarkan jangkauan penggunaannya dibedakan ke dalam dua bentuk:

  1. Single – Purpose. Single – purpose adalah uang elektronik yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari satu jenis transaksi ekonomi, misalnya uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran transportasi umum (Contoh: Kartu Comet untuk Commuter Line/ KRL)
  2. Multi – Purpose. Multi – purpose adalah uang elektronik yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari berbagai jenis transaksi ekonomi, misalnya uang elektronik yang dapat digunakan untuk pembayaran tol, telepon umum, dan untuk berbelanja.

Jenis-jenis transaksi pada Uang Elektronik

Jenis jenis transaksi dengan menggunakan uang elektronik secara umum, meliputi:

  • Penerbitan (Issuance) dan Pengisian Ulang (Top-up atau Loading)
Pengisian nilai uang kedalam media uang elektronik dapat dilakukan terlebih dahulu oleh penerbit sebelum dijual kepada pemegang. Untuk selanjutnya pemegang dapat melakukan pengisian ulang (top-up) yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui penyetoran uang tunai, melalui pendebitan rekening di bank, atau melalui terminal-terminal pengisian ulang yang telah dilengkapi peralatan khusus oleh penerbit.

  • Transaksi Pembayaran
Transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik pada prinsipnya dilakukan melalui pertukaran nilai uang dalam bentuk data elektronik dengan barang antara pemegang dan pedagang dengan menggunakan protocol yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Transfer
Transfer dalam transaksi uang elektronik adalah fasilitas pengiriman nilai uang elektronik antar pemegang uang elektronik melalui terminal-terminal yang telah dilengkapi dengan pelatan khusus oleh penerbit.

  • Tarik Tunai
Tarik tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas nilai uang elektronik yang tercatat pada media uang elektronik yang dimiliki pemegang yang dapat dilakukan setiap saat oleh pemegang.

  • Refund/Redeem
Refund/redeem adalah penukaran kembali nilai uang elektronik kepada penerbit, baik yang dilakukan oleh pemegang pada saat nilai uang elektronik tidak terpakai atau masih tersisa pada saat pemegang mengakhiri penggunaan uang elektronik yang diperoleh dan atau masa berlaku media uang elektronik telah berakhir, maupun yang dilakukan oleh pedagang pada saat penukaran nilai uang elektronik yang diperoleh pedagang dari pemegang atas transaksi jual beli barang kepada penerbit.
1 komentar

1 komentar :

  1. Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
    Harrah's Cherokee Casino Resort is located 광주광역 출장샵 in Murphy, North 제주도 출장샵 Carolina and is part of the 영주 출장마사지 Eastern Band of the Cherokee Nation. The 밀양 출장샵 casino 광주 출장마사지 features 392

    BalasHapus